WahanaNews.co | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, telah
merampungkan pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik
penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Stepanus adalah tersangka kasus suap
Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Suap Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ia enggan menyampaikan materi
pemeriksaan, namun menyatakan bakal mengikuti proses yang sedang berjalan.
"Saya ikut proses yang ada
saja," ujar Azis, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK,
Tumpak Hatorangan Panggabean, menuturkan, pihaknya
terhitung sejak hari ini mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik
Stepanus.
Baca Juga:
JPU Sebut Azis Syamsuddin Merangkai Kebohongan Demi Buat Bangunan Baru
Keterangan Azis diperlukan, lantaran yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara yang
menjerat Stepanus.
Atas dasar pemeriksaan ini, Azis
diketahui absen dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar dengan agenda
penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap kerangka ekonomi makro (KEM) dan
pokok-pokok kebijakan fiskal (PPKF).
Adapun Stepanus menjadi tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan
perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ia kini sudah ditahan penyidik KPK.
Stepanus diduga menerima Rp 1,3 miliar
dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, ia turut
dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sementara itu, Azis diduga terlibat
dalam kasus ini karena memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial
di rumah dinasnya, Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Stepanus
menyatakan siap membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di
Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak
dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun, pada faktanya pengusutan kasus
dugaan korupsi lelang jabatan masih berjalan di lembaga antirasuah. [qnt]