WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Artis Sandra Dewi rampung diperiksa penyidik.
Melansir CNN Indonesia, Sandra Dewi keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung pada pukul 14.15 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Kendati demikian, Sandra Dewi tidak berbicara banyak ihwal materi pemeriksaannya tersebut. Ia hanya kembali meminta doa dan dukungan dari publik dalam kasus korupsi tersebut.
"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Kamis (4/4/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Melalui pemeriksaan itu, Kuntadi mengatakan diharapkan akan dapat diketahui rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey dalam kasus korupsi timah.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tuturnya.
"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," imbuhnya.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]