WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penilaian terkait dengan status tas mewah Sandra Dewi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pernyataan itu merupakan tanggapan terkait dengan keterangan Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi pada hari Kamis (10/10) yang menyatakan bahwa 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dengan dakwaan sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi merupakan hasil endorsement atau iklan.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
"Ini 'kan sedang persidangan. Tentu setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, dan keterangannya itu nanti akan dinilai oleh majelis hakim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Terkait dengan status barang sitaan, dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ketetapan jaksa penuntut umum. Untuk kepastian selanjutnya adalah hak hakim untuk menilai.
"Jaksa penuntut umum akan berketetapan karena kalau disita, berarti arahnya tentu dirampas untuk negara," ucapnya.
Baca Juga:
Klaim Bukan Pemberikan Harvey Moeis, Sandra Dewi Bongkar Misteri Deposito Rp 33 Miliar
Kapuspenkum melanjutkan, "Bagaimana hakim menilainya? Nanti kita lihat seperti apa. Kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi, sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan."
Sebelumnya, Sandra Dewi yang menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022 menyebutkan bahwa sebanyak 88 tas mewah miliknya merupakan hasil endorsement.
Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi, antara lain, pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.