WahanaNews.co, Jakarta - Tim Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung menembak jatuh satu drone liar yang terbang melintasi area Gedung Utama, pada Rabu (5/6) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kejadian itu bermula ketika tim pengamanan mendapati sebuah drone yang melintas di area Kantor Kejagung pada malam hari.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Drone tersebut, kata dia, terbang liar atau berputar di sekitar Lapangan Upacara atau dekat area konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Tim Keamanan Dalam Kejagung kemudian berhasil mengamankan dengan menembak jatuh drone yang terbang liar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6).
Setelahnya, kata Ketut, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap drone liar itu. Hasilnya, ia memastikan drone yang ditembak jatuh milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Melansir dari CNN Indonesia, Sabtu (8/6/2024) ketentuan terkait penerbangan drone di Indonesia sendiri sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 37 Tahun 2020.
Secara umum, peraturan tersebut menjelaskan apabila ruang udara yang berada di wilayah Indonesia dibagi ke dalam lima kategori pembatasan.
Kategori pertama yakni Controlled Airspace atau ruang udara yang diberikan pelayanan penerbangan berupa layanan pemanduan lalu lintas (air traffic control service), layanan informasi penerbangan (flight information service) dan layanan kesiagaan (alerting service).