Ketiganya yakni ruang udara di atas istana presiden; ruang udara di atas instalasi nuklir; dan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu.
"Penetapan ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis berdasarkan usulan menteri kepada presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat 4 Peraturan tersebut.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Sedangkan lokasi yang masuk dalam kawasan udara terbatas meliputi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI); Pangkalan Udara TNI; kawasan latihan militer; kawasan operasi militer; kawasan latihan penerbangan militer; kawasan latihan penembakan militer;
Selain itu kawasan peluncuran roket dan satelit; dan ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.
Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 juga turut menyertakan sejumlah sanksi pengoperasian drone di area objek vital nasional untuk pengambilan gambar atau video.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Sanksi pertama yakni pengguna dapat dikenakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi kedua berupa administratif pencabutan persetujuan dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sanksi ketiga berupa tindakan jamming frekuensi, pemaksaan keluar dari kawasan atau ruang udara, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area aman dan tindakan yang diperlukan lainnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.