"Pada wilayah ini diperlukan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara untuk mengoperasikan drone," bunyi Butir 2.1.1.1 Lampiran Permenhub 37 Tahun 2020.
Kategori kedua yakni Uncontrolled Airspace atau ruang udara yang diberikan pelayanan penerbangan berupa layanan informasi penerbangan (flight information service), layanan kesiagaan (alerting service) dan layanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic advisory service).
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
Pada area ini pengoperasian drone dengan ketinggian dibawah 120 meter dapat dilakukan tanpa persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Izin baru dibutuhkan apabila drone diterbangkan lebih dari ketinggian 120 meter.
Kategori ketiga yakni Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Pengoperasian drone pada area ini dapat dilakukan bila mendapatkan izin dari Kemenhub.
Kategori keempat yakni Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap, hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan dapat digunakan untuk penerbangan sipil.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Kategori kelima yakni Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) atau ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan apabila pengoperasian drone pada kawasan udara terbatas dan terlarang harus memiliki persetujuan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut.
Sementara itu merujuk Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI terdapat tiga lokasi yang masuk dalam kawasan udara terlarang.