WAHANANEWS.CO Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan memaksa warga binaan beragama Islam memakan daging anjing.
Penonaktifan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak tanggal 27 November 2025.
Baca Juga:
Sebanyak 922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi HUT ke-80 RI
"Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).
Rika mengatakan pada tanggal 28 November pihaknya telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap Chandra Sudarto.
Sidang Kode Etik akan dilaksanakan pada hari ini di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Ditjen PAS, terang Rika, akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan," ucap Rika.
"Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan," katanya.