Kasus ini menuai sorotan banyak pihak, satu di antaranya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam tindakan tak manusiawi tersebut.
Menurut dia, tindakan Chandra Sudarto merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Baca Juga:
Sebanyak 922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi HUT ke-80 RI
Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.
"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum," tegas Mafirion dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Mafirion menjelaskan sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun," kata dia.
Dia meminta aparat penegak hukum bergerak cepat agar kasus ini tidak melebar menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat tindakan diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Mafirion mengatakan perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di dalam lapas.