"Kuasa hukum menilai proses gelar perkara termin 1 tidak transparan dan akuntabilitas. Gelar perkara termin 2 juga tidak memiliki alasan hukum untuk yang kuat untuk tidak melibatkan korban namun tetap tertutup," katanya.
Pengacara publik LBH Padang yang juga jadi kuasa hukum korban, Adrizal, menduga ada ketidakprofesionalan dan ketidakseriusan penyidik untuk menuntaskan dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada korban.
Baca Juga:
Sidang Insiden Polisi Tembak Polisi, JPU Tuntut Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan
Poin-poin dugaan ketidaktransparansian dalam proses penyelidikan itu, kata dia di antaranya, "Penyidik diduga tidak mendalami terkait dengan dugaan penyiksaan terhadap alm. Afif Maulana melalui saksi fakta yang dihadirkan di depan penyidikan bahkan kami khawatir proses BAP yang dilakukan hanya berfokus kepada proses tawuran dan perkataan ajakan melompat."
Selain itu, sambungnya, "Penyidik tidak mendalami terkait dengan pernyataan ahli forensik Ade Firmansyah terhadap 19 sampel yang terdiri 16 dari jaringan lunak dan 3 jaringan keras yang merupakan tanda kekerasan yang diambil dari tubuh alm. Afif Maulana sewaktu proses ekshumasi."
Kemudian, "Penyidik tidak menjelaskan bagaimana dari hasil CCTV yang diamankan padahal di dalam langkah penyelidikan dijelaskan pada tanggal 24 Juni 2024 telah dilakukan pendataan dan pengecekan CCTV, dan sudah dilakukan pengamanan terhadap hasil CCTV."
Baca Juga:
Dua Bulan Terakhir, Tiga Tahanan Tewas di Sel Polisi
Selain itu penyidik tak menjelaskan hasil pemeriksaan labfor terkait ponsel milik almarhum Afif yang dilakukan pada 3 Juli 2024.
Penjelasan Kapolda Sumbar
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan penerbitan SP2 Lidik dalam kasus Afif itu merupakan keputusan gelar perkara yang dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Ia mengaku penerbitan itu untuk memberi kepastian hukum karena tidak menggantungkan kasus.