Rifqi lantas menyarankan opsi lain. Menurutnya, presiden dapat mengusulkan sejumlah nama kepada DPRD. Kemudian, melalui mekanisme paripurna, DPRD memilih nama yang diusulkan dari presiden.
"Kalau satu nama berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," jelasnya.
Baca Juga:
Pesantren Diakui Jadi Kunci Pemberdayaan Desa, Cak Imin: Peran Mereka Sangat Vital
Rifqi mengatakan model-model pemilihan itu nantinya dapat menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Pemilu. Dia lantas berharap revisi UU Pemilu dapat dilakukan oleh Komisi II.
"Mudah-mudahan undang-undang itu nanti diberi penugasan kepada kami di Komisi II DPR RI," tuturnya.
"Di mana kami saat ini sudah melakukan berbagai macam tahapan evaluasi dan pengayaan terkait dengan materi-materi yang akan kami gunakan dalam penyusunan undang-undang pemilu ke depan, yang kami usulkan dalam bentuk dua model yang merupakan pilihan apakah omnibus law atau kodifikasi hukum kepemiluan kita," imbuh dia.
Baca Juga:
Kontroversi Vasektomi Bansos, Ini Penjelasan Dedi
Sebelumnya, dalam acara harlah PKB, Cak Imin mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Kedua pola itu adalah gubernur dipilih oleh pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.