WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar pemilihan kepala daerah tak digelar secara langsung lagi merupakan hal yang wajar.
Namun Rifqi mengatakan, jika gubernur ditunjuk oleh pemerintah pusat, berpotensi inkonstitusional.
Baca Juga:
Pesantren Diakui Jadi Kunci Pemberdayaan Desa, Cak Imin: Peran Mereka Sangat Vital
"Pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait dengan usul beliau agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," kata Rifqi kepada wartaan, Sabtu (26/7/2025).
Rifqi menjelaskan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dipilih secara demokratis. Dia mengatakan konstruksi tersebut berbeda dengan ketentuan pada Pasal 22E ayat 1 dan 2 terkait pemilihan umum.
"Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah. Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.
Baca Juga:
Kontroversi Vasektomi Bansos, Ini Penjelasan Dedi
"Direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung, atau kita menempuh jalan indirect democracy, yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui DPRD," sambung dia.
Rifqi mengatakan, dari usulan tersebut, yang menjadi perdebatan ialah gubernur tak dipilih oleh DPRD, melainkan ditunjuk langsung oleh presiden. Menurutnya, hal itu dapat berpotensi inkonstitusional.
"Cak Imin mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," ujarnya.