"Bencana yang membuat air mata bercucuran, justru karena potensi kekayaan alam kita dikelola secara serampangan, mengakibatkan kerugian yang besar," kata Barita.
Barita menjelaskan, salah satu kelebihan Satgas PKH ini adalah memiliki lintas koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan. Dalam koordinasi lintas itu mencakup jajaran otoritas kehutanan dan lingkungan, BPKP, Polri, dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Jasaraharja Putera Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sumut dan Aceh
"Maka apa yang terjadi tentu dalam investigasi dan penyelidikan itu dilakukan. Nanti akan disimpulkan apakah itu menjadi ranah kewenangan dari penyidik, apakah penyidik otoritas kehutanan, apakah penyidik Polri, atau Pidsus," imbuhnya.
Ia menambahkan, hasil temuan Satgas PKH akan ditindaklanjuti berdasarkan data objektif dan bukti hukum yang ada.
"Nah, ini kan akan ditindaklanjuti secara pro justitia berdasarkan data-data objektif, ya bukti-bukti hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga:
Gelondongan Kayu Bermunculan Saat Banjir Hantam Sumatera, Ada Apa di Garoga dan Batang Toru?
Kayu gelondongan dalam banjir Sumatera Diketahui, banjir bandang dan longsor di Sumatera memakan ratusan korban. Banjir juga dipenuhi kayu gelondongan yang diduga akibat pembalakan liar.
Hingga kini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel 7 subyek hukum yang diduga merusak hutan dan menyebabkan banjir di Sumatera.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.