WAHANANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung akan menegakkan hukum terkait penyebab banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Terkait bencana yang terjadi di Sumatera, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga melakukan investigasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga:
Kayu Gelondongan Asal Sumbar Terdampar di Lampung
Hal ini ditegaskan Barita Simanjuntak selaku Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH.
Menurut Barita, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak akan tinggal diam mengusut biang kerok penyebab bencana banjir dan longsor yang menimpa tiga provinsi di Sumatera.
"Kemarin Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa negara tidak tinggal diam, akan melakukan fungsi hukum terhadap apa yang mengakibatkan bencana kemarin," ucap Barita di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025) melansir Kompas.com.
Baca Juga:
Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera, Peringatan Keras Bagi Papua untuk Menghindari Krisis Ekologis Serupa
"Tentu saja Satgas PKH telah melakukan kegiatan-kegiatan, ya investigasi, penyelidikan awal, berkoordinasi dengan instansi terkait," ucap dia.
"Dan salah satu kelebihan dari Satgas PKH ini adalah koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan," sambung dia.
Barita menekankan menertibkan kawasan hutan adalah hal yang penting. Menurutnya, bencana besar di Sumatera akibat pengelolaan alam yang serampangan.
"Bencana yang membuat air mata bercucuran, justru karena potensi kekayaan alam kita dikelola secara serampangan, mengakibatkan kerugian yang besar," kata Barita.
Barita menjelaskan, salah satu kelebihan Satgas PKH ini adalah memiliki lintas koordinasi yang mudah, cepat, dan bisa segera dilakukan. Dalam koordinasi lintas itu mencakup jajaran otoritas kehutanan dan lingkungan, BPKP, Polri, dan Kejaksaan.
"Maka apa yang terjadi tentu dalam investigasi dan penyelidikan itu dilakukan. Nanti akan disimpulkan apakah itu menjadi ranah kewenangan dari penyidik, apakah penyidik otoritas kehutanan, apakah penyidik Polri, atau Pidsus," imbuhnya.
Ia menambahkan, hasil temuan Satgas PKH akan ditindaklanjuti berdasarkan data objektif dan bukti hukum yang ada.
"Nah, ini kan akan ditindaklanjuti secara pro justitia berdasarkan data-data objektif, ya bukti-bukti hukum yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut," tuturnya.
Kayu gelondongan dalam banjir Sumatera Diketahui, banjir bandang dan longsor di Sumatera memakan ratusan korban. Banjir juga dipenuhi kayu gelondongan yang diduga akibat pembalakan liar.
Hingga kini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel 7 subyek hukum yang diduga merusak hutan dan menyebabkan banjir di Sumatera.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]