WahanaNews.co, Jakarta - Mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kunci.
Saksi dimaksud ialah Advokat Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang telah diproses hukum terkait kasus serupa.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Pemeriksaan dilakukan di Jalan AH Nasution Nomor 114, Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023) melansir VIVA.
Proses hukum terhadap Hasbi satu di antaranya berbekal kesaksian yang diberikan oleh Yosep dan Heryanto baik di tahap penyidikan maupun persidangan.
Sementara itu, Hasbi diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK-- kini berstatus terdakwa-- atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar. Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.
Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]