Pemohon menyatakan saat ini terdapat 11.140 jaksa. Padahal kebutuhan di lapangan idealnya 16 ribu jaksa, sehingga masih banyak kekurangan jaksa. Maka, dengan mengurangi masa pensiun jaksa, jumlah jaksa akan berkurang drastis.
"Adanya kekurangan tenaga jaksa sebagai pejabat fungsional akan mengurangi penegakan hukum oleh Kejaksaan RI dalam rangka mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Fentje Eyfert Loway, TR Silalahi, Renny Ariyanny, Martini, dan Fahriani Suyuti. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.