“Dari hasil pemantauan, dinas koperasi daerah mengalami kebingungan, pengurus koperasi tidak memahami regulasi yang berlaku, dan kepala desa khawatir terjerat hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pemerintah daerah, melainkan akibat desain regulasi yang belum tepat dan belum terintegrasi.
Baca Juga:
WFH Setiap Jumat, Kemenimipas Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
BULD kemudian merumuskan enam rekomendasi strategis, mulai dari percepatan revisi UU Nomor 25 Tahun 1992, penguatan dasar hukum program Koperasi Desa Merah Putih, hingga penegasan hubungan kelembagaan antara koperasi dan BUMDes.
Selain itu, BULD juga mendorong penguatan peran Dewan Koperasi Indonesia dalam aspek pendidikan, sertifikasi, pengawasan, advokasi, serta harmonisasi regulasi koperasi di Indonesia.
Rekomendasi lainnya mencakup perlindungan terhadap koperasi yang telah lama berdiri, terutama Koperasi Unit Desa agar tetap memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber seperti Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Utara Tahlis Gallang, Sekretaris Desa Bersatu Sulawesi Utara Luki O.J. Kasenda, Ketua Dekopin Sulawesi Utara G.S. Vicky Lumentut, serta Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Joy Elly Tulung.
Sementara itu, tanggapan juga disampaikan oleh Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi Destry Anna Sari serta Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]