WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketidaksinkronan regulasi koperasi antara pusat dan daerah menjadi sorotan serius Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kebingungan hingga risiko hukum di tingkat daerah, Kamis (10/4/2026).
Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa hasil pemantauan lembaganya menunjukkan belum adanya harmonisasi aturan koperasi secara nasional.
Baca Juga:
WFH Setiap Jumat, Kemenimipas Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
“DPD RI melalui BULD menyimpulkan bahwa regulasi perkoperasian di Indonesia saat ini belum selaras antara pusat dan daerah,” kata Stefanus.
Ia menjelaskan bahwa instruksi presiden tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat dijadikan dasar pemberian sanksi administratif.
Dalam forum konsultasi publik di Manado, Stefanus juga mengungkap dukungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap percepatan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Baca Juga:
Diperiksa Oknum Disdik Dairi, Sejumlah Guru Resah
“Koperasi harus ditegaskan sebagai manifestasi langsung Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sehingga seluruh kebijakan pusat dan daerah berorientasi pada prinsip ekonomi kekeluargaan dan demokrasi ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegasan regulasi ini penting untuk memperjelas perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
BULD DPD RI, lanjutnya, telah melakukan pemantauan di 38 provinsi melalui berbagai metode seperti penyerapan aspirasi masyarakat, kunjungan lapangan, hingga rapat dengar pendapat yang diperkuat lewat uji publik.