WahanaNews.co | Aksi Bripka Handoko, anggota Polsek Maro Sebo, Mauro Jambi, viral di jagat maya. Ia membukakan pintu sel agar seorang tahanan bisa memeluk anak perempuannya.
Handoko menyampaikan momen ini berlangsung pada hari Jumat (24/3/2023), saat jam buka puasa. Sang anak yang berusia sekitar 4 tahun, datang dengan membawa makanan untuk ayahnya.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Anak ini datang bersama kakaknya dengan mengantarkan makanan untuk buka puasa. Aku bilang ke anak ini 'kangen ya dengan babanya?' Setelah itu aku bukakan pintu sel," tuturnya.
Aksi ini viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, sang ayah atau tahanan itu langsung memeluk putrinya setelah pintu sel dibuka.
"Aku lihat dia sedang bersama orang tuanya. Aku yang melihatnya tersentuh. Secara spontan, langsung aku meminta izin dengan petugas piket untuk membuka sel," kata Handoko.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Setelah pintu dibuka, Handoko juga membiarkan ayah dan anak itu menghabiskan waktu berdua di dalam. Ia mengunci pintu sel dikunci dari luar.
"Aku intip lagi. Mereka lagi bersenda gurau. Karena tidak lama ketemu itu kan. Jadi, lepaslah rasa kangen itu," tutur pria yang telah menjadi polisi sejak tahun 2006 itu.
Ternyata Handoko mempunyai putri yang seumuran, sehingga Handoko mudah tersentuh melihat anak dan ayah itu.
"Aku ada perempuan juga. Seumuran," ujarnya.
Melansir CNN Indonesia, Handoko mengunggah video itu di media sosial untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan kriminal.
"Supaya orang berpikir untuk berbuat seperti itu, dan menyampaikan bahwa keluarga itu berharga. Jadi untuk mengingatkan para pelaku di luar sana," ungkapnya.
Handoko tidak mendapatkan sanksi setelah menjelaskan aksi kepada pimpinannya. Sebab, kala itu keamanan masih terjaga.
"Sudah disampaikan pada pimpinan. Memang aku salah. Tapi, sebenarnya ada tiga pintu lagi, jadi aman," katanya.
Tahanan itu sendiri terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Sang ayah ini sudah ditahan di Mapolsek Maro Sebo selama 53 hari. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan. [afs/eta]