WAHANANEWS.CO, Labuhanbatu - Sebuah video yang memperlihatkan Sawangin, mantan anggota polisi, melaporkan dugaan penipuan ke Polres Labuhanbatu menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa kasusnya dihentikan setelah Kapolres menerima sejumlah uang dalam satu tas dari seorang pengusaha.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
Dalam video yang diunggah, Rabu (20/11/2024), Sawangin mengenakan kaos dan topi Polri.
Ia mengaku sebagai perwira menengah Polda Sumut dan menjelaskan bahwa laporannya dihentikan meskipun ia telah menyerahkan sejumlah bukti yang cukup untuk memperkuat kasusnya.
"Kapolres Labuhanbatu menghentikan perkara saya dengan SP3 tanpa alasan jelas. Padahal, dua alat bukti sudah cukup. Saya menerima informasi bahwa seorang pengusaha berinisial A bertemu Kapolres di restoran Danau Toba, Rantau Prapat, meminta kasus saya dihentikan, dan menyerahkan uang dalam tas serta kardus," ujar Sawangin.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara
Ia mengungkapkan bahwa surat penghentian penyidikan itu ditandatangani oleh seorang panit berpangkat Ipda, bukan Kapolres atau pejabat lainnya.
Sawangin menuding ada arahan dari pimpinan untuk menghentikan kasusnya dan menyebut adanya rekaman video yang menunjukkan ketidakprofesionalan petugas pemeriksa.
Sawangin, yang telah 39 tahun bertugas di kepolisian sejak 1985, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengambil alih kasusnya.