"Saya pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim dan Kasat Lantas di Polres Labuhanbatu. Saya mohon perkara ini diambil alih oleh Kapolri," pintanya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, menjelaskan bahwa Sawangin bukan lagi anggota Polri aktif karena telah mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Labuhanbatu pada 2023.
Baca Juga:
Tragedi di Labuhanbatu: Siswi SMA Diperkosa Belasan Orang, 2 Pelaku Diciduk Warga
Saat itu, Sawangin diduga membuat kesepakatan dengan seorang calon lain, Tomy, agar mengundurkan diri dengan kompensasi Rp 90 juta.
Namun, Sawangin hanya memberikan Rp 20 juta, sehingga Tomy membatalkan kesepakatan dan tetap maju dalam pencalonan.
Setelah Tomy terpilih sebagai anggota DPRD, Sawangin melaporkannya atas dugaan penipuan pada 1 Maret 2024. Namun, polisi menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti yang cukup.
Baca Juga:
Jaksa KPK Tuntut Bupati Labuhanbatu Nonaktif 6 Tahun Penjara
Uang Rp 20 juta yang sempat diberikan oleh Sawangin telah dikembalikan melalui rekening istrinya.
Rivanda membantah tuduhan Sawangin bahwa penghentian kasus melibatkan pemberian uang oleh seorang pengusaha. Ia menegaskan bahwa keputusan penghentian kasus didasarkan pada kurangnya bukti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.