"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti dikali Rp500 ribu atau Rp250 ribu atau Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan. Bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," ucap dia.
"Tilang akan dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," imbuhnya.
Baca Juga:
Korlantas Polri Bantah Isu Penyitaan Kendaraan dalam Aturan Tilang 2025
Lebih lanjut, Ojo menyampaikan ke depan petugas akan memaksimalkan cara agar surat klarifikasi bisa sampai ke alamat pelanggar.
Namun, pengendara juga diminta untuk mencantumkan alamat rumah dan nomor handphone yang sebenarnya guna memudahkan petugas.
"Pemilik kendaraan bisa lakukan check re-check secara rutin apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi ETLE PMJ, berusaha untuk berperilaku baik di jalan, tidak melanggar," katanya.
Baca Juga:
Polres Sibolga Berikan Reward Kepada Pengguna Jalan yang Patuhi Peraturan Lalu Lintas
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.