WahanaNews.co | Pria berinisial MH (18) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi mesum yang dia lakukan bareng pasangannya di tepi jalan di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Diketahui, aksi mesum itu dilakukan oleh sejoli dan videonya viral di media sosial. Buntut aksi mesum itu, keduanya pun ditangkap oleh pihak berwajib.
Baca Juga:
TNI-Polri Tangkap Pengendara Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal
"Satu pelaku laki-laki tersangka," ujar Kapolres Metro Jakut Kombes Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (3/1).
Saat ini MH pun telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
MH dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang sanksi terhadap bujukan kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul dan atau pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan di depan orang lain.
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
Sedangkan untuk perempuan berinisial TA, kata Guruh, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipulangkan. Kendati demikian, Guruh tak membeberkan secara rinci alasan TA tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu keterangan penyidik, jangan terlalu detil, perempuan masih di bawah umur," ucap Guruh.
Sebagai informasi, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh sejoli itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @info.jakartapusat.