WahanaNews.co, Serang - Menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, yang sempat viral karena kasus perselingkuhan, kini telah divonis berzina.
Dalam persidangan, mereka terbukti melakukan tindak pidana perzinaan bagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Baca Juga:
NIK KTP Dicatut Dukung Dharma-Kun, Warga Jakarta Marah: Ini Lancang
Untuk diketahui, kasus mereka viral di media sosial pada tahun lalu. Norma Risma atau Norma Rismala sebagai istri Rozi dan anak Rihanah melaporkan mereka ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi oleh tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kasus keduanya naik ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 284 KUHP.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim menyatakan terdakwa Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut dengan mertuanya, Rihanah.
Baca Juga:
7 Tanda Pasangan Sudah Tak Percaya Padamu
Menantu Terbukti Berzina Dipenjara 9 Bulan
Atas tindakan tersebut, terdakwa Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana (penjara) selama 9 bulan," dalam putusan tersebut melansir detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Mertua Turut Dijatuhi Pidana 8 Bulan Penjara
Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan tersebut.
Terbukti Berzina, Menantu-Mertua yang Diviralkan Selingkuh Belum Ditahan
Menantu-Mertua Hingga Kini Belum Ditahan
Namun saat ini keduanya, menantu dan mertua bernama Rozi dan Rihanah yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina itu belum ditahan.
"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar kepada detikcom, Kamis (23/5/2024).
Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.
"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.
Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.
Tentang Beda Vonis Antara Menantu-Mertua
Meski sama-sama terbukti bersalah karena zina, namun ada yang berbeda dalam putusan Rihanah yang dipidana penjara 8 bulan, sedangkan Rozi dipidana penjara selama 9 bulan.
Dilihat detikcom, Kamis (23/5/2024), dalam catatan amar putusan majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati dengan Ali Murdiat serta Dessy Darmayanti selaku hakim anggota, hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan'.
[Redaktur: Alpredo Gultom]