Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
Baca Juga:
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Kuota Haji ke KPK Rp8,4 Miliar
Penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengumpulan uang dalam karung disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, uang tersebut kemudian dibawa layaknya membawa beras dan dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau.
Baca Juga:
Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri, Modus Bupati Tulungagung Peras Pejabat
“Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing ulang,” sambung Asep.
Asep menambahkan bahwa pada kondisi awal, uang tersebut sebenarnya dibawa langsung dalam karung tanpa ikatan khusus, bahkan ada yang hanya diikat menggunakan karet.
Selain perkara pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.