Pada hari yang sama, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Keempat tersangka tersebut yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
Baca Juga:
OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Siapkan Mutasi hingga Pemecatan
Penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengumpulan uang dalam karung disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, uang tersebut kemudian dibawa layaknya membawa beras dan dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Dokumen Diangkut dalam Koper
“Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing ulang,” sambung Asep.
Asep menambahkan bahwa pada kondisi awal, uang tersebut sebenarnya dibawa langsung dalam karung tanpa ikatan khusus, bahkan ada yang hanya diikat menggunakan karet.
Selain perkara pemerasan jabatan perangkat desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.