WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini kali kedua Sri menjalani pidana penjara atas kasus korupsi.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Eksekusi terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas II Manado," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2).
Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekusi Dormian kemarin. Sri akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun atas kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menghukum Sri membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Sri akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta benda dia tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.