Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menghukum Sri membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Sri akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Jika harta benda dia tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat Sri. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar. Saat itu, sesaat setelah menghirup udara bebas, Sri langsung diproses hukum lagi oleh KPK terkait penerimaan gratifikasi. Atas proses hukum tersebut emosi Sri disebut tidak stabil untuk beberapa waktu. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.