WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum mengguncang ruang sidang Tipikor, dan Kejaksaan Agung kini menimbang langkah hukum lanjutan.
Kejaksaan Agung tengah menentukan sikap setelah tiga terdakwa dalam perkara dugaan obstruction of justice pada tiga kasus korupsi divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Warga dan Staf Kelurahan Kuta Gambir Sambut Hangat Lurah Baru
Disampaikan di Jakarta, Rabu (4/3/2026) -- Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso menyebut pihaknya masih mempelajari langkah hukum berikutnya.
“Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya,” kata Riono.
Ia menegaskan peluang pengajuan kasasi masih terbuka meski belum diputuskan secara final.
Baca Juga:
Koops TNI Papua Tegaskan Respons Cepat Lindungi Warga dari Ancaman Bersenjata
“Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” ucapnya.
Tiga terdakwa yang divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari (4/3/2026) -- adalah mantan kru televisi Tian Bahtiar, aktivis sekaligus ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, serta advokat Junaedi Saibih.
Perkara yang dikaitkan dengan dugaan perintangan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan tiga kasus korupsi besar, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah atau CPO, serta importasi gula.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Effendi menyatakan tidak menemukan niat jahat maupun sifat melawan hukum dalam perbuatan Tian karena dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistik melalui pemberitaan.
Menurut hakim, apabila pemberitaan tersebut dipandang negatif, hal itu merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang semata dan bukan kebenaran yang dapat diukur menggunakan pendekatan hukum pidana.
Terhadap Adhiya, majelis hakim berpendapat unggahan di media sosial tidak dapat serta-merta dianggap sebagai niat jahat karena dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Majelis menyatakan apabila terdapat dugaan pelanggaran lain, pembuktiannya dapat dilakukan melalui sidang pidana umum dan bukan dalam kerangka tindak pidana korupsi.
Sementara itu terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai penyelenggaraan seminar meskipun memuat narasi negatif merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.
Hakim juga menegaskan bahwa Junaedi tidak terbukti mengetahui, menyetujui, ataupun berpartisipasi dalam pembuatan berita bernada negatif terhadap Kejaksaan Agung baik di media arus utama maupun media sosial sebagaimana didalilkan penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun, sedangkan Junaedi dituntut sepuluh tahun penjara dalam perkara tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]