WahanaNews.co |
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad
Tanziel Aziezi, tak sepakat dengan pelaporan Direktur Eksekutif Indobarometer,
M Qodari, ke polisi karena dianggap melanggar konstitusi.
Menurutnya, gagasan mendukung
Joko Widodo memimpin 3 periode tak melanggar hukum pidana.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
Aziezi menjelaskan,
kepolisian bertugas menindak perkara pidana dalam penegakan hukum.
Syarat menjadi perkara pidana
ialah harus ada tindak pidana dan pasal-pasal tertentu yang melarang tindakan
itu.
"Tidak ada pasal pidana
yang melarang menggaungkan hal-hal yang lain dengan konstitusi semacam presiden
3 periode. Jadi, ya tidak bisa diproses secara pidana," kata Aziezi kepada
wartawan, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga:
Dukung Jokowi 3 Periode, Habib Kribo: Kenapa Tidak?
Aziezi menekankan, gagasan
perpanjangan jabatan Presiden sah-sah saja dalam negara demokrasi.
Unsur pidana baru bisa
terpenuhi bila gagasan tersebut dipaksakan dengan kekerasan.
"Ekspresi apapun,
termasuk ekspresi politik kayak menggaungkan perubahan konstitusi, bahkan minta
merdeka dan lepas dari Wilayah negara, sepanjang dilakukan dengan damai (peacefull), seharusnya dipandang sebagai
ekapresi yang sah. Kecuali, dilakukan dengan kekerasan," jelas Aziezi.
Aziezi menyebut, kepolisian
tetap bisa menerima pengaduan terhadap Qodari sebagai bentuk layanan publik.
Hanya saja, ia ragu laporan
publik itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Seharusnya, tidak ada
proses hukum terhadap hal-hal seperti itu, karena memang tidak ada pasal pidana
yang bisa digunakan, kecuali kalau dipaksakan dan ditarik-tarik ke sana
kemari," ujar Aziezi.
Selain itu, Aziezi
menyarankan kepolisian dan publik untuk menghiraukan wacana tersebut.
Menurutnya, gagasan itu
mestinya dihadapkan dengan gagasan berbeda.
"Counter saja narasinya di mana gaung-gaung itu ada. Jadi, yang
tercipta adalah debat dan diskusi, bukan lapor melapor pakai polisi," ucap
Aziezi.
Sebelumnya, Qodari dilaporkan
ke Polda Sumut oleh Gerindra Masa Depan (GMD) karena mengusulkan wacana
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Langkah Qodari itu dinilai
melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. [dhn]