WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana perubahan sistem Pilkada kembali menuai kritik tajam karena dinilai hanya menawarkan jalan pintas tanpa menyentuh akar persoalan demokrasi di daerah.
Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai gagasan Pilkada melalui DPRD maupun Pilkada langsung berbasis e-voting tidak menjawab problem utama yang selama ini menggerogoti proses pemilihan kepala daerah.
Baca Juga:
Wacana Pilkada Tak Langsung, DPD RI Pilih Dengarkan Rakyat
Menurut pengamat yang akrab disapa Ubed tersebut, persoalan mendasar Pilkada terletak pada tingginya biaya politik dan kuatnya praktik politik uang yang belum terselesaikan hingga kini.
Ia mengaku belum melihat adanya komitmen nyata dari partai politik maupun elite kekuasaan untuk memberantas praktik politik transaksional dalam Pilkada.
“Kalau partai berkuasa itu bisa, ngumpulin semua berantas ini, jadi nggak perlu beralih,” kata Ubed kepada RMOL, Senin (19/01/2025).
Baca Juga:
Tak Selaras dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat, HMI Gunungsitoli-Nias Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD
Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Jakarta itu berpandangan bahwa e-voting memang bisa menjadi alternatif untuk menjaga kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Namun, menurutnya, sistem tersebut tidak memberikan jaminan hilangnya praktik politik uang maupun transaksi politik dalam proses Pilkada.
“Siapa yang bisa menjamin agar e-voting tidak ada gangguan, hacker banyak sekali, sementara teknologi kita masih belum oke,” ujar Ubed.
Atas dasar itu, Ubed mendorong agar fokus perubahan Undang-Undang Pilkada diarahkan pada penguatan penegakan hukum, bukan pada perubahan sistem pemilihan yang bersifat instan.
“Yang dipentingkan itu usaha untuk mengatasi problem itu,” katanya.
Ia menilai tawaran perubahan sistem Pilkada justru berpotensi menjadi solusi bypass yang tidak menyelesaikan masalah substansial.
“Justru ini sudah kasih solusi yang bypass, kita malah akan mundur kembali ke masalah,” sambungnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]