Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi Nasdem, Saan Mustopa, membantah anggapan partai koalisi retak buntut usulan Muhaimin agar Pemilu ditunda.
Menurut dia, usulan tersebut merupakan agenda masing-masing partai, dan tidak terkait kebersamaan koalisi.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin, sebelumnya mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda karena alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Wacana itu disebut akan beriringan dengan potensi masa jabatan presiden yang diperpanjang.
Sejumlah pihak menilai usulan Cak Imin bertentangan dengan konsitusi dan melanggar UUD 1945.
Baca Juga:
Soal Wacana Tunda Pemilu, Cak Imin: Harusnya Pemerintah Enggak Ikut Ngomong
Jika usulan itu hendak direalisasikan, MPR perlu menggelar sidang amandemen untuk mengubah pasal yang mengatur Pemilu digelar sekali dalam lima tahun.
Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal UUD harus diajukan paling tidak oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Dengan proporsi itu, sidang MPR sedikitnya harus diajukan oleh 237 dari total 700 anggota MPR atau setidaknya tiga fraksi besar di parlemen. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.