WahanaNews.co, Jakarta - Ahmad Ali, politikus dari Partai NasDem, mengomentari isu seputar hak angket yang baru-baru ini menjadi topik pembicaraan di masyarakat. Ali menyatakan bahwa hingga saat ini penerapan hak angket masih dalam tahap obrolan atau wacana.
"Saya, gini, gini, ini pandangan pribadi saya ya. Bukan sebagai waketum partai, saya pesimis. Saya pesimis," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:
DPR Tutup Masa Sidang, Gerindra: Tak Ada Hak Angket
Ali mempertanyakan, lantaran hingga saat ini belum ada satu pun partai yang mengajukan hak angket secara langsung.
Ia enggan berbicara dulu terkait syarat minimal kehadiran di paripurna padahal belum ada partai yang mengajukan hak angket itu.
"Kita bicara dulu, sudah adakah yang mengajukan itu? Mereka menguji diterima atau tidaknya keputusan dari yang hadir 50% anggota, bagaimana kita menguji itu sedangkan sampai hari ini tidak ada yang diuji? Kan belum ada yang diuji ini karena baru wacana doang kan," katanya, melansir Detik, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga:
Komisi I DPRD Minta Pj Wali Kota Bekasi Kooperatif dan Transparan
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini mengatakan posisi partai mengikuti Ketua Umum Surya Paloh. Ia kemudian menegaskan kembali tujuan dari hak angket itu.
"Ketika ketum sudah menyampaikan, semua pernyataan waketum itu gugur. Ya mengikuti," katanya.
Ia mengatakan hak angket jika ditujukan kepada presiden maka akan berakhir pada pemakzulan. Ali lantas mempertanyakan partai yang masih berada di dalam pemerintahan.
"Kalau pemahaman saya, kalau angket ini ditujukan kepada presiden itukan pemakzulan, kan akhir memakzulkan terus bagaimana misalnya PDIP, yang ada di pemerintahan ini PKB, NasDem PPP ya kan," ungkapnya.
Ali mengatakan jika sampai saat ini belum ada partai yang mengajukan hak angket. Hal itulah, katanya, menjadi salah satu alasan mengapa ia memandang pesimis terhadap hak angket.
"Sampai hari ini kan belum ada satu pun partai yang mengajukan hak angket itu tidak dinyatakan, tapi diajukan. Angket itu tidak dinyatakan 'Saya akan angket', dia disebut angket ketika anggota DPR mengajukan ke paripurna untuk menggulirkan hak angket minimal 25 orang, lebih dari satu fraksi," tutur Ali.
"Pertanyaannya? Sudahkah ada partai politik yang mengajukan itu? Sudahkah ada anggota fraksi partai yang mengajukan itu untuk mengajukan haknya sebagai hak angket?" imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]