Gumilar menyebut laporan itu dilayangkan jika somasi yang menuntut Gubsu Edy meminta maaf tidak direspons. Batas waktu somasi itu hingga Jumat (31/12), pukul 14.00 WIB.
"Kalau kita mengacu ke somasi, itu kan 1x24 jam. Artinya itu besok, di jam 2 siang kita sudah buat LP," ujarnya.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Silaturahmi Lebaran, Jalin Keakraban dengan Petinggi Sumut
Gumilar mengatakan Edy bisa dituntut secara pidana. Dalam somasi yang dilayangkan, Gumilar menyebut pihaknya telah menuliskan pasal yang dilanggar Edy karena menjewer Choki di depan umum.
"Pasal 310 KUHPidana tentang Penghinaan dan Undang-Undang HAM, itu sangat memungkinkan," tutur Gumilar.
Edy pun merespons ancaman pelaporan terhadap dirinya itu. Edy mengatakan tidak mungkin dia dilaporkan.
Baca Juga:
Gubernur Bobby Lepas 10 Ribu Pemudik dan 480 Motor dari Stasiun Medan
"Apanya yang dilaporin, ya, nggak lah. Laporan itu kan ada syaratnya," jelas Edy.
Edy Didesak Minta Maaf
Sementara itu, PDIP Sumut mendesak Edy meminta maaf kepada Choki. Edy diminta menunjukkan keteladanan.