"Kejadian itu pada pukul 14.00 WIB lah mulai. Dari jadwal itu kan pukul 13.30 WIB. Molor, molor, akhirnya pukul 14.00 WIB dimulai kegiatan. Mulai dari laporan ketua KONI, sampai langsung gubernur, ya kan," ucap Choki.
Choki mengatakan saat itu Edy menyampaikan beberapa hal tentang pembangunan. Di tengah acara, Edy memanggilnya maju karena disebut tidak tepuk tangan saat acara.
Baca Juga:
Buapti Paluta Menghadiri Penyerahan Sertifikat Penyaluran Dana Bagi Hasil. Periode Oktober Tahun 2025 Di Medan.
Somasi Gubernur Sumut
Pengacara Choki, Teguh Syuhada Lubis, menilai perbuatan yang dilakukan Edy Rahmayadi merupakan pelanggaran hukum. Edy mengatakan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum terhadap kasus ini.
"Dalam perspektif hukum, ada tindak perbuatan yang kami anggap merupakan pelanggaran hukum," kata Teguh.
Baca Juga:
Gubernur Sumut Ajak Lulusan Jadi Anak Muda yang Bawa Solusi Bagi Masyarakat
Teguh mengatakan pihaknya juga akan menyampaikan peristiwa ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Sumut. Teguh mengatakan mereka melakukan ini agar peristiwa yang sama tidak terulang lagi.
Ancam Lapor Polisi
Pengacara Choki lainnya, Gumilar Adityo Nugroho, mengatakan pihaknya bakal melaporkan peristiwa itu ke polisi.