Adapun, empat dari delapan tersangka lainnya tersebut juga berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin Lurah Kati Sari, Mulyadi.
Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca Juga:
KPK Nyatakan Kasasi Respons Vonis 12 Tahun Penjara Terhadap Rahmat Effendi
Sementara empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril pihak swasta Lai Bui Min Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara suapnya, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp 7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar.
Baca Juga:
KPK Eksekusi 4 Terpidana Perkara Lelang Jabatan di Pemkot Bekasi
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp 15 miliar.
Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.
Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp 7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.