WahanaNews.co | Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) diduga aktif meminta uang untuk percepatan pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya kepada camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan peran aktif Rahmat Effendi meminta uang ke para camat dan ASN di Pemkot Bekasi itu dikonfirmasi ke tiga orang saksi, kemarin.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Tiga saksi itu yakni, Camat Medan Satria Bekasi, Erliyani; ASN Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dina Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif tersangka RE agar para Camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan Glamping di Cisarua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/4/2022).
Rahmat Effendi dikabarkan memiliki Glamping atau penginapan bernuansa kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penginapan yang disebut-sebut bernama Glamping Jasmine tersebut diduga dibangun Rahmat Effendi menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi. KPK sedang menyelidikinya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
Rahmat Effendi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya.
Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rahmat, delapan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.