Namun, ia menilai koordinasi antar lembaga tersebut masih sangat lemah, dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga menimbulkan kecenderungan ego sektoral.
“Banyak lembaga sebagai aparat penegak hukum di laut, ada 13 lembaga kalau kita lihat saat ini. 13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing dan dilindungi oleh Undang-Undang. Dan di antara 13 ini, enam diantaranya punya armada punya kapal,” kata Lodewijk, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Kemenkumham Terima Hibah Kapal Patroli Imigrasi dari Pemprov Kepri
Enam lembaga yang tercatat memiliki kapal tersebut adalah TNI Angkatan Laut, Direktorat Perairan Perlindungan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Bakamla.
[Redaktur: Alpreo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.