WahanaNews.co | Pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem/Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terjadi atas permohonan kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, yang selama ini dikenal sebagai Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila.
Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, mengatakan lokasi yang ditempati keluarga Wanda adalah milik kliennya, yang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan itu seluas sekitar 1.400 meter persegi.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Lahan tersebut semula ditempati empat keluarga pemegang Surat Izin Penghuni (SIP). Tiga keluarga bersedia pindah ke sebuah apartemen. Sedangkan keluarga Wanda Hamidah masih bersikeras menghuni rumah tersebut.
"Sudah beberapa kali Pak Japto berupaya melakukan mediasi dan tanpa intimidasi, sehingga sudah ada yang menyerahkan lahan,” ungkapnya, Sabtu (15/10).
Tohom memaparkan, rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
“Hamid Husen menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” sebutnya.
Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak tercatat memiliki dasar atau riwayat perolehan atas tindakan penghunian yang dilakukannya.
Tohom juga menyebutkan, mediasi yang dilakukan sudah berkali-kali, dan pihaknya bukan tiba-tiba minta eksekusi, karena prosesnya sudah berlangsung 10 tahun.
Berbeda dengan 3 keluarga lain yang menempati lahan tersebut, mediasi dengan keluarga Wanda Hamidah menemui jalan buntu. Hal ini membuat Japto membiarkan keluarga Wanda Hamidah menempati lahan itu hingga 10 tahun, sejak sertifikat HGB Japto diterbitkan.