WahanaNews.co | Rumah artis sekaligus eks politikus NasDem Wanda Hamidah dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP pada Kamis, 13 Oktober 2022 lalu.
Wanda menyebut proses pengosongan tersebut sarat intimidasi dan kesewenang-wenangan.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Merunut pada sejarahnya, rumah tersebut mulanya milik Idrus Abubakar yang diketahui wafat pada Mei 2012. Kemudian, rumah ini menjadi miliki Hamid Husen, paman Wanda, selaku ahli waris dari Idrus.
Namun Pemerintah Kota Jakarta Pusat memastikan rumah yang tercantum dalam SHGB No. 1000/Cikini dan SHGB No. 1001/Cikini adalah milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
"KPH (Kanjeng Pangeran Haryo) Japto Soelistyo Soerjosoemarno selaku pemiliki tanah dan bangunan (yang) terletak di Jl. Ciasem No. 2 Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng," demikian isi keterangan tertulis Pemkot Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pihak Pemkot pernah mengundang Hamid untuk melakukan mediasi dan verifikasi data fisik dan yuridis pada 2 Maret 2022. Namun Hamid tidak datang ke pertemuan itu.
"Dalam pertemuan tersebut Hamid Husen tidak berkenan untuk dilakukan mediasi dengan Japto S Soerjasoemarno," tulis Pemkot.
Kemudian, Pemkot Jakarta Pusat menerbitkan surat peringatan 1 hingga 3 tertanggal 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022.