WahanaNews.co | Eksekusi Rumah Wanda Hamidah yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, mengalami penundaan untuk sementara waktu.
Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta, menghalangi proses eksekusi oleh Satpol PP.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Wa Ode dalam keterangan pers yang diunggah Wanda melalui Instagram pribadinya mengatakan bahwa pengosongan rumah artis sekaligus politisi itu harus sesuai prosedur dan manusiawi.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan proses eksekusi rumah artis peran Wanda Hamidah sudah dilakukan sesuai prosedur.
Surat peringatan (SP) pun sudah dilayangkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Ada SP 1 (diberi waktu) sekian hari, SP 2 sekian hari. Itu Pak Wali (Kota Jakarta Pusat) yang mengeluarkan. Coba ditanya dulu Pak Wali sudah berapa hari," ucap dia, dilansir Tribunjakarta.com, Sabtu (15/10/2022).
Dhany menyebut Satpol PP DKI berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat.
"Satpol PP iya (ikut hadir di lokasi), sebagai salah satu unsur yang ada di sana. Ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya," ujar dia.