Karena Hamid Husen tidak melaksanakan SP 1-3, Pemkot melakukan pengosongan pada rumah tersebut. Pengosongan tersebut melibatkan petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 0501 Jakarta Pusat, dan UKPD Jakarta Pusat.
Pengosongan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan PerGub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Sementara itu, kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba, membantah telah mengintimidasi keluarga Wanda Hamidah dan tetangga-tetangganya.
“Rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah, yang SHGB-nya sudah tercatat atas nama Japto Soelistjo Soerjosoemarno sejak tahun 2012 lalu hingga 2032 mendatang,” tegasnya.
“Hamid Husen mendalilkan menempati lahan tersebut berdasarkan SIP atau Surat Izin Penghunian atas nama Syech Abubakar, yang dikeluarkan Dinas Perumahan dan masa berlakunya sudah berakhir sejak 3 Februari 2009,” sebutnya.
Dengan demikian, nama Hamid Husen tidak memiliki legalitas atas “tindakan penghunian” yang dilakukannya.
Karenanya, lanjut Tohom, penggunaan istilah sewenang-wenang dan intimidasi merupakan tudingan tanpa dasar.
“Sebetulnya keluarga Wanda Hamidah atas nama Hamid Husen itu sudah diberi kesempatan untuk menempati lahan tadi tanpa alas hak yang sah selama sekitar 13 tahun, yakni tahun 2009 hingga 2022.” pungkasnya. [jat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.