WahanaNews.co | Artis sekaligus politisi Partai Golkar Wanda Hamidah keukeuh tak mau mengosongkan lahan di Jl Citanduy No.1 Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, yang sekarang ini ditempati keluarga besarnya.
Menurut pihak Pemkot Jakarta Pusat, Japto Soerjosoemarno adalah pemilik sah berdasarkan alas hak surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2012.
Baca Juga:
Percepat Penurunan Stunting, Pemko Binjai Ikuti Rapat Gerakan Penanganan Stunting se-Sumut
"Pak Japto membeli ini, kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Alih-alih pindah dan mengosongkan lahan, meskipun menempati lahan tanpa alas hak, Wanda malah melakukan manuver dengan menyebutkan bahwa Japto telah mengaku-aku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jl Citandui No. 2 Cikini, Jakarta Pusat.
Wanda membantah kalau rumahnya yang sempat dieksekusi untuk dikosongkan di Cikini, Jakarta Pusat adalah milik Pemerintah Daerah atau Pemda DKI Jakarta atau Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Pengajian Akbar dan Penggalangan Dana Masjid Jamik Nur Amali
"TIDAK BENAR RUMAH KAMI DI ATAS TANAH PEMDA ataupun JAPTO," tulis Wanda di Instagramnya, pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Wanda mengklaim bahwa rumah yang ditempatinya di Jalan Citandui No. 2, Cikini adalah rumah pribadi. Rumah tersebut milik Hamid Husen yang merupakan paman Wanda.
"Rumah kami beralamat di jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat. Ada pun HGB yang diakui dimiliki Japto S. Soerjosoemarno beralamat di jalan Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat," tulisnya.