WahanaNews.co | Terhadap kasus tanah di Jl Citandui/Ciasem Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Wanda Hamidah menulis surat terbuka dan mohon perlindungan perlindungan hukum pada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukan Mahfud MD.
Sekjen Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman menegaskan Ketua Umum PP, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, adalah pemilik sah rumah di Jalan Citandui 2, Cikini, Jakarta Pusat, yang dulunya dihuni keluarga politikus Wanda Hamidah.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
Arif balik mempertanyakan hak paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, atas tanah yang pernah mereka duduki.
"Tunjukkan dulu hak alasnya. Atas nama siapa? Masih hidup atau mati?" kata Arif Rahman, beberapa waktu lalu.
Arif mengatakan, Hamid Husen hanya mengandalkan Surat Izin Tempat Tinggal (SIP) yang habis masa berlakunya pada 3 Februari 2009 atas nama Idrus Abubakar. Tidak ada lanjutan (perpanjangan file) karena saat itu pemiliknya sudah meninggal. Itu sebabnya kami mengambil alih, karena status tanah dalam kondisi free. Makanya resmi dikeluarkan HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pak Japto oleh BPN," kata Arif.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
Selain itu, kata Arif, pihaknya bisa memberikan bukti bahwa ada warga di sana dan mengatakan tanah itu milik Japto. "Buktinya warga yang tinggal di sana mengajukan isu (yaitu) mencabut surat kuasa Hamid dan mengakui itu milik Pak Japto yang memiliki SHGB seluas itu. Itu saja," kata Arif.
Sementara itu Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, menanggapi permohonan perlindungan Wanda pada para pejabat tinggi sebagai aksi yang irasional.
“Mohon perlindungan itu kan mestinya jika ada hak yang terlanggar. Ini hak mana yang terlanggar? Keluarga saudari Wanda bukan pemilik lahan, bukan pemegang hak, bahkan tinggal di sana pun tanpa alas hak. Sebaliknya, justru hak klien kami yang terlanggar,” paparnya, pada WahanaNews.co, Senin (5/12).