WahanaNews.co | Gema Etika Muhammad (29), warga Banyumas, Jawa Tengah, mengaku pihaknya tak pernah terlibat dalam kegiatan politik, apalagi jadi anggota partai politik (Parpol).
Ia mengaku baru mengetahui namanya terdaftar sebagai anggota Partai Garuda saat petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan verifikasi parpol ke rumahnya di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, pada pertengahan November 2022.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Saat itu, petugas KPU tidak bertemu langsung dengan Gema, melainkan dengan ibunya.
"Petugas KPU tanya namanya betul? Alamatnya betul? Pernah mendaftar Partai Garuda tidak?" kata Gema menirukan petugas KPU saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (16/12/2022).
Menurut Gema, nama dan alamat yang ditanyakan petugas KPU benar. Namun, ia mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota Partai Garuda.
Baca Juga:
PLN Kolaborasi dengan Pemda Banyumas Manfaatkan Sampah untuk Co-firing PLTU
"Saya enggak pernah mendaftar, enggak tahu juga nama Partai Garuda," ucap Gema.
Akhirnya, saat itu petugas KPU meminta Gema untuk melakukan klarifikasi di Kantor KPU Banyumas pada keesokan harinya.
"Saya datang ke KPU, tapi dari pihak Partai Garuda enggak datang, cuma menyampaikan surat permintaan maaf dan menyatakan saya bukan anggota," ujar Gema.
Namun Gema tidak puas dengan jawaban itu. Ia merasa bahwa pencatutan namanya merupakan pencurian data.
"Saya merasa dicuri datanya," kata Gema.
Dan yang lebih membuat khawatir, Gema terancam tidak dapat lagi mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), karena terdaftar sebagai anggota parpol.
Sehingga Gema memutuskan mengajukan gugatan senilai Rp 2,5 miliar karena pencatutan tersebut sangat merugikan dirinya.
"Rencana mendaftar CPNS jadi terhalang. Dulu saya pernah ndaftar, tahun depan rencananya mau ndaftar lagi," ujar Gema.
Diberitakan sebelumnya, Gema menggugat Partai Garuda karena namanya dicatut sebagai angggota.
Sidang perdana perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022).
Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta serta kerugian immateriil Rp 2 miliar.
Terpisah, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas Isnaeni mengatakan, telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol, beberapa waktu lalu.
"Kami dipanggil KPU karena ada komplain dari masyarakat. Kami langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukan angggota Partai Garuda," jelas Isnaeni.
Isnaeni mengaku, tidak pernah memasukkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda. [rna]