WahanaNews.co | Soal pengusiran para wartawan oleh petugas kepolisian dan pengadilan dari ruang sidang kasus revenge porn dengan terdakwa AHM pada Selasa (11/72023), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten buka suara.
Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha, mengklaim tidak ada pengusiran terhadap awak media yang meliput di dalam ruang sidang. Mereka beranggapan hal itu hanya salah paham yang terjadi antara petugas jaga dengan awak media yang meliput sidang.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Panji mengklaim pegawai pengadilan hanya berupaya merapikan ruangan sidang agar terasa nyaman selama persidangan.
"Tidak ada upaya untuk melarang media untuk meliput, apabila dirasa ada pengusiran, mungkin kesalahpahaman mengenai ketertiban atau kerapian yang diterapkan di PN Pandeglang," ujar Panji di kantornya, Selasa (11/7/2023) siang, melasnir CNNIndonesia.
Panji menegaskan di ruang sidang tidak boleh ada yang duduk di lantai. Sehingga, semua hadiri dan peserta sidang harus duduk di kursi yang telah disiapkan. Itu, kata dia, berlaku pula bagi wartawan yang meliput untuk tak duduk di lantai jika kursi ruang sidang sudah penuh.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Jika kursi sudah penuh, awak media dipersilakan berdiri selama peliputan. Jika keberatan dan tidak mau meliput, PN Pandeglang tidak memiliki kewenangan melarang ataupun mempersilakan terus meliput.
"Kalau berdiri meliput tidak apa-apa, kalau memang keberatan untuk berdiri ya tidak mau meliput, itu kewenangan wartawan sendiri. Kalau bangku kosong ya silakan meliput gitu," terangnya.
Panji mengklaim PN Pandeglang tidak pernah melarang awak media meliput persidangan yang ada. Namun, harus mengikuti peraturan yang ada, seperti menjaga kerapihan dan kenyamanan di ruang sidang, salah satunya tidak boleh duduk di lantai.