WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila sekaligus Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mendukung langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tidak hadir memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Menurut Hari Purwanto, ketidakhadiran Bamsoet sudah tepat karena MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk memanggil Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.
Baca Juga:
Zulkarnain-Lerru Yustira Penuhi Syarat Maju Calon Independen di Pilkada Kabupaten Tangerang
"MKD harusnya mempelajari dan memahami dahulu aturan perundangan yang berlaku sebelum melakukan pemanggilan terhadap Ketua MPR. Pemanggilan tersebut jelas menunjukkan bahwa MKD bertindak memalukan dan tidak paham undang-undang. Selain membuktikan MKD juga tidak paham akan posisi serta kedudukan tiga lembaga negara dalam sistem parlemen Indonesia yang terpisah antara MPR, DPR dan DPD," kata Hari Purwanto di Jakarta, Sabtu (22/6/24).
Hari menuturkan dalam pasal 81 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Sementara MPR terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI.
"Artinya, MKD DPR tidak dapat memeriksa pimpinan MPR dan anggota MPR saat mewakili lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Sekali lagi sangat aneh dan memalukan jika MKD DPR tidak memahami tupoksinya sendiri. Pemanggilan Ketua MPR terkesan dipaksakan dan mengada-ngada Jangan sampe MKD justru malah menciptakan konflik antar lembaga tinggi," tutur Hari.
Baca Juga:
PAC Khusus Grib Jaya Bagan Sinembah Hadiri Peringatan HUT RI Ke-79
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.