Selain itu, JGC disebut pindah ke alamat baru tanpa membuat laporan perubahan alamat kepada pihak imigrasi atau pihak berwenang lainnya.
Awalnya JGC tinggal di sebuah vila sewaan di Jalan Mertanadi bersama pacarnya yang berinisial IA. Kemudian, pada Maret 2024, ia pindah tempat tinggal.
Baca Juga:
Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan TKA Asal China dari Malaysia
Alasan JGC tidak melaporkan perubahan alamat itu karena beralasan hanya bersifat sementara.
Saat diawasi oleh pihak imigrasi pun JGC tidak kooperatif. Ia melakukan ancaman, perlawanan, dan menghalangi tindakan penahanan dokumen perjalanan. Selain itu, JGC juga menolak menandatangani BAP dari pada 31 Juli lalu.
Pihak imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penjamin JGC yang berinisial FADA. Hasil pemeriksaan itu menyatakan perusahaan JGC tidak memenuhi kewajiban pajak.
Baca Juga:
Langgar Keimigrasian, Imigrasi Pemalang deportasi WNA Asal Mesir
Pacar JGC yang berinisial IA juga memberatkan tuduhan terhadap JGC setelah diperiksa petugas imigrasi. Sang kekasih mengatakan JGC juga memasarkan vila di Bali.
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, Gede Dudy Duwita menyatakan PT BKG dianggap sebagai perusahaan fiktif, dan JGC memberikan keterangan palsu terkait izin tinggalnya.
"JGC juga tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak kooperatif terhadap proses pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian," jelas Dudy.