WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, terkait perkara penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam keputusan terbaru, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Yu Hao.
Baca Juga:
BPS Catat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Kalbar dengan Gini Ratio 0,314 hingga September 2024
Menurut Petikan Putusan Pidana yang diterima, majelis hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, yang diatur dalam dakwaan Penuntut Umum.
Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari dakwaan tersebut dan mengeluarkannya dari tahanan. Petikan Putusan Pidana tersebut tertanggal 13 Januari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengonfirmasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa jaksa akan mengajukan kasasi atas keputusan itu. "Kami wajib kasasi," ungkap Panter pada Selasa (14/1/2025).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pontianak Tunggu Petunjuk Teknis Program Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp30 miliar atas pelanggaran terhadap Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tambahan.
Aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao bersama sejumlah pekerja asing (WNA) dari China merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.