WahanaNews.co |
34 tenaga kerja asing (TKA) asal China dilaporkan masuk Indonesia di masa penerapan
PPKM level 4. TKA China tersebut datang melalui Bandara Soekarno-Hatta pada
Sabtu (7/8/2021) kemarin.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan
pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan sudah memenuhi aturan Satgas
Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan
masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta,
lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan
pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas
sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan
Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen
Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Adapun WNA yang mendarat di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta tersebut menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang
membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan 3 orang WNI. Selain itu, pesawat
tersebut membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan pelarangan orang
asing selama masa pandemi COVID-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi
selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori
orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa
diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang
izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan
kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang
menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah
harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19
sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat
Edaran Satgas Penanganan COVID-19," tegasnya.