"Kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen," kata Yuldi.
Oleh sebab itu, kebijakan baru ini ditetapkan dengan tujuan meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, dan mengawasi peran penjamin WNA di Indonesia.
Baca Juga:
Diduga WNA Ditemukan Tewas Mengambang Hanyut di Perairan Raja Ampat, Warga Minta Bantuan Evakuasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya selama tinggal di wilayah Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan alamat, status sipil, dan status keimigrasian.
Yuldi mengimbau seluruh WNA yang sedang melakukan perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada tahap wawancara dengan petugas.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," ujar Plt. Dirjen Imigrasi menegaskan.
Baca Juga:
321 WNA Ditangkap Polisi dari Markas Judi Online Internasional Hayam Wuruk
[Redakur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.