WahanaNews.co | Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan finalisasi kesimpulan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sedang dilakukan.
Berkas ini bakal diserahkan pada Selasa, 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim MK.
Baca Juga:
Era Baru Kendaraan Dinas, Menteri dan Eselon 1 Akan Gunakan Maung Buatan PT Pindad
"Kami tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang kami hadapi, yakni dari pemohon I Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud. Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).
Yusril yakin MK bakal memutus petitum yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak beralasan hukum.
Majelis hakim disebutnya pasti sudah mempelajari pokok permohonan hingga keterangan para saksi, termasuk empat menteri yang sudah dipanggil.
Baca Juga:
Retreat Kabinet di Magelang Lancar, PLN Sukses Amankan Listrik Secara Berlapis
"Kami berkeyakinan MK akan punya sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," ungkapnya.
"Karena itu kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohanan kedua pemohon," sambungnya menjelaskan.
MK juga diyakini Yusril bakal menyatakan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres seperti hasil yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah secara hukum. Sehingga, tak akan ada lagi pemungutan suara ulang.
"Dengan demikian tidak akan ada pilpres tahap kedua apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," kata Yusril.
"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 16 April. Kesempatan itu juga menjadi batas akhir penyampaian kesimpulan oleh pihak dalam perkara itu.
Selanjutnya, MK akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada 22 April 2024.
[Redaktur: Zahara Sitio]